KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN (KUP)
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang sehingga dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga yang
mengelola pajak di Indonesia adalah Direktorat Jendral Pajak yang merupakan
salah satu Direktorat Jendral yang ada di bawah naungan Kementrian Keuangan
Negara Republik Indonesia.
Pajak
merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam suatu negara sebab dari pajak
negara memperoleh pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh negara. Pajak mempunyai berbagai
fungsi antara lain yaitu fungsi mengatur, fungsi stabilitas, fungsi
redistribusi pendapatan. selain memiliki beberapa fungsi pajak juga terdiri
dari berbagai macam jenis seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Daerah, Pajak
Kendaraan Bermotor, dan sebagainya.
Fenomena
yang kini sering terjadi yaitu bahwa ada sebagian warga negara yang kurang
mengerti manfaat membayar pajak itu sendiri dan kurang memahami bagaimana
prosedur dan tata cara pembayaran pajak yang sesuai dengan Undang-undang.
Sehingga mereka cenderung acuh terhadap pajak yang harus mereka bayarkan kepada
negara. Dari latar belakang masalah yang telah disampaikan oleh penulis maka
penulis tertarik untuk membuat makalah yang berjudul “ Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan Terhadap Kesadaran Wajib Pajak di Indonesia ’’
B.
Rumusan Masalah
Penulis memaparkan beberapa rumusan masalah sebagai
berikut:
Bagaimana isi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan di Indonesia ?
C.
Tujuan Penulisan
Untuk
mengetahui isi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di
Indonesia
D.
Manfaat Penulisan
1.
Bagi Penulis
a.
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pajak dan Keuangan Negara
b.
Menambah wawasan
umum mengenai perpajakan di Indonesia
2.
Bagi pembaca
a.
Menambah bacaan
mengenai perpajakan
b.
Memberikan
gambaran bahwa pajak adalah sesuatu yang vital bagi suatu negara
PEMBAHASAN
A. Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan di Indonesia
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 6
Tahun 1983
KUP memuat:
1. PENGERTIAN BAKU
a.
Wajib Pajak
-
Subjek Pajak : Orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
- Objek Pajak : Sesuatu yang dapat dikenakan pajak, timbal karena keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang secara hukum dapat dikenakan pajak.
Contoh:
- Objek Pajak : Sesuatu yang dapat dikenakan pajak, timbal karena keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang secara hukum dapat dikenakan pajak.
Contoh:
1.
Timbulnya Objek Pajak karena perbuatan.
Seseorang
melakukan kegiatan kerja dan mendapatkan upah (penghasilan). ”penghasilan”:
merupakan Objek Pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh).
2.
Timbulnya objek Pajak karena keadaan.
-
Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-
Objek Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3.
Timbulnya Objek Pajak akibat peristiwa.
- Kelahiran dan Kematian → Surat Keterangan
yang bermaterai. (”materai”: merupakan pajak atas Dokumen)
-
Wajib Pajak : Orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.
SP
+ OP = WP
WP
= SP
SP
≠ WP
b.
Badan : Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang berbadan hukum.
c.
Masa Pajak : Jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim / bulan
kalender.
d.
Tahun Pajak : Jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 tahun takwim / 12 bulan
masa pajak.
e.
Bagian tahun Pajak : Jangka waktu yang lamanya merupakan bagian dari satu tahun
pajak.
f.
Pajak Terutang : Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak untuk jangka waktu
tertentu. ( 1 masa pajak / bagian tahun pajak).
g.
Penanggung Pajak : Orang / badan yang diwajibkan untuk melunasi pajak terutang.
h. Surat Paksa : Surat yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada orang / badan yang
memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya.
2. PENETAPAN TAHUN
PAJAK
-Tahun Pajak sama
dengan tahun takwim atau tahun kalender.
- Dapat tidak sama asalkan konsisten selama 12 bulan, dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
- Dapat tidak sama asalkan konsisten selama 12 bulan, dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Cara menentukan suatu
tahun pajak sbb:
Tahun Pajak Sama Dengan
Tahun Takwim.
1 Januari 2005 → 31
Desember 2005
Pembukuan dimulai 1
Januari 2005 dan berakhir 31 Desember 2005, disebut tahun pajak 2005.
2. Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim.
a. 1 Juli 2005 → 30
Juni 2006
Pembukuan dimulai 1
Juli 2005 dan berkhir 30 Juni 2006. Disebut tahun ”pajak 2005” karena 6 bulan
pertama jatuh pada tahun 2005.
b. 1 April 2005 → 31
Maret 2006
Pembukuan dimulai 1
April 2005 dan berakhir 31 Maret 2006. Disebut ”Tahun Pajak 2005” karena lebih
dari 6 bulan jatuh pada tahun 2005.
c. 1 Oktober 2005 → 30
September 2006
Pembukuan dimulai 1
Oktober 2005 dan berakhir 30 September 2006. Disebut’Tahun Pajak 2006“ karena
lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2006.
3. NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK (NPWP)
Deff: Suatu sarana
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak.
Fungsi NPWP
Untuk mengetahui
identitas Wajib pajak;
Untuk menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
Untuk keperluan yang
berhubungan dengan dokumen perpajakan;
Untuk memenuhi
kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
Untuk mendapatkan
pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP
dalam dokumen yang diajukan. Misal :
Dokumen Impor (PPUD,
PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP.
Pencantuman NPWP
NPWP harus dituliskan
dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain:
a. Formulir pajak yang
dipergunakan Wajib Pajak,
b. Surat menyurat dalam
hubungan dengan perpajakan.
c. Dalam hubungan
dengan instansi tertentu yang mewajibkan
mengisi NPWP.
Pendaftaran Untuk
Mendapatkan NPWP
Berdasarkan sistem self
assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk
diberikan NPWP.
Kewajiban mendaftarkan
diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah,
karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara
tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat
tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Wajib Pajak Orang
Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan
suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada
akhir bulan berikutnya.
WP Orang Pribadi
lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tatacara Pendaftaran
NPWP
Untuk mendapatkan NPWP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung
atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
Untuk WP Orang Pribadi
Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto
kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
Untuk WP Orang Pribadi
Usahawan :
Fotokopi KTP bagi
penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang
asing;
Surat Keterangan tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah
atau Kepala Desa.
3. Untuk WP Badan :
a. Fotokopi akte
pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor
pusat bagi BUT;
b. Fotokopi KTP bagi
penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang
asing, dari salah seorang pengurus aktif;
4. Surat Keterangan
tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala
Desa. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
1. Fotokopi KTP
bendaharawan;
2. Fotokopi surat
penunjukkan sebagai bendaharawan.
5. Untuk Joint
Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
1. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2. Fotokopi NPWP
masing-masing anggota joint operation;
3. Fotokopi KTP bagi
penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang
asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah
domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama
maupun KPP baru dengan ketentuan:
Wajib Pajak Orang
Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang
(Lurah atau Kepala Desa)
Wajib Pajak Orang
Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala
Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
Wajib Pajak Badan,
Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan
tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Penghapusan NPWP dan
Persyaratannya
WP meninggal dunia dan
tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau
laporan kematian dari instansi yang berwenang;
Wanita kawin tidak
dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat
nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
Warisan yang belum
terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi,
disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh
para ahli waris;
WP Badan yang telah
dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan
dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
Bentuk Usaha Tetap
(BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan
adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut
tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
WP Orang Pribadi
lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP. Penerbitan NPWP Secara
Jabatan KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak
mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki
Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP
maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara
sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sanksi Yang Berhubungan
Dengan NPWP
Setiap orang yang
dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Format NPWP
NPWP terdiri dari 15
digit, yaitu 9 digit pertama merpakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya
merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
- Formatnya adalah sbb: XX . XXX . XXX . X – XXX . XXX
Catatan:
- Formatnya adalah sbb: XX . XXX . XXX . X – XXX . XXX
Catatan:
WP yang tidak
diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri
dan kepadanya akan diberikan NPWP.
Setiap WP hanya mempunyai satu NPWP untuk
demua jenis pajak.
Untuk perusahaan
perseoraangan, NPWP atas nama pemiliknya.
Untuk Badan (misalnya
PT) yang beru berdiri sebaiknya tetap memunyai NPWP karena apabila rugi dapat
dikompensasi dengan tahun berikutnya.
4. SURAT PEMBERITAHUAN
(SPT)
Pengertian SPT
Adalah surat yang oleh
Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
Fungsi
Sarana untuk melaporkan
dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Melaporkan pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak.
Penghasilan yang
merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
Harta dan kewajiban.
Pembayaran dari
pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi
atau badan lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan perpajakan.
Bagi Pengusaha Kena
Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan
tentang:
Pengkreditan Pajak masukan
terhadap Pajak Keluaran.
Pembayaran atau
pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak
dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan perpajakan.
Prosedur Penyelesaian
SPT
Wajib Pajak mengambil
sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang telah ditetapkan Direktur Jenderal
Pajak atau dengan cara lain dengan ketentuan Menteri Keuangan.
Wajib Pajak wajib
mengisi dengan benar dengan tanda tangan.
Pembetulan SPT
Wajib pajak dengan
kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan
dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal Pembetulan Surat Pemberitahuan
harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Jenis SPT
Secara garis besar SPT
dibedakan menjadi dua, yaitu:
Surat Pemberitahuan
Masa adalah Surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Surat Pemberitahuan
Tahunan adalah surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak.
SPT meliputi:
SPT Tahunan Pajak
Penghasilan.
SPT Masa yang terdiri
dari:
1) SPT Masa Pajak
Penghasilan
2) SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai
3) SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai
Batas Waktu Penyampaian
SPT
Untuk Surat
Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
Untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib Pajak orang pribadi paling lama 3
bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib pajak badan paling lama 4 bulan
setelah akhir Tahun Pajak.
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk
paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara
menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Sanksi Terlambat atau
Tidak Menyampaikan SPT
Apabila Surat Pemberitahuan
tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu
perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar:
Rp 500.000,- untuk
Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai.
Rp 100.000,- untuk
Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Rp.000.000,- untuk
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
Rp 100.000,- untuk
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Apabila melakukan
kealpaan maka didenda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak
atu kurang dibayar atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling
lama satu tahun. Dan bila melakukan kesengajaan maka dipidana dengan penjara
paling sedikit enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit
dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak
empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
5. SURAT SETORAN PAJAK
(SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengertian SSP
Adalah bukti pembayaran
atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan.
2. Fungsi
Berfungsi sebagai bukti
pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran
yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
3. Tempat Pembayaran
dan Penyetoran Pajak
a. Bank ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
b. Kantor Pos.
4. Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
5. Tata Cara Menunda
atau Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak
Wajib Pajak mengajukan
permohonan tertulisuntuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih
harus dibayar kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan harus diajukan paling
lama sembilan hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak
berakhir. Surat keputusan diterbitkan paling lama tujuh hari kerja setelah
tanggal diterimanya permohonan.
6. SURAT KETETAPAN
PAJAK (SKP)
Adalah surat ketetapan
yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak kurang
Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar.
7. SURAT KETETAPAN
PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
1. Pengertian SKPKB
Adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pokok pajak, jumlah kredit pajak,
jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan
jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2. Penerbitan SKPKB
a. Berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
b. Surat Pemberitahuan
tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur
secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam
Surat Teguran.
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan
atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau
tidak seharusnya dikenai tariff 0%.
d. Kewajiban
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat
diketahui besarnya pajak yang terutang.
e. Kepada Wajib Pajak
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan.
3. Sanksi Administrasi
a. Apabila SKPKB
dikeluarkan karena alas an 2a dan 2e maka jumlah kekurangan ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dan paling lama 24 bulan.
b. Apabila SKPKB
dikeluarkan karena alasan 2b, 2c, dan 2d maka dikenakan sanksi administrasi:
1) 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
2) 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atu dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
3) 100% dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang dibayar.
1) 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
2) 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atu dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
3) 100% dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang dibayar.
4. Fungsi
a. Koreksi atas jumlah
yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk
mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih
pajak.
5. Jangka Waktu
Penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu lima
tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian TAhun
Pajak, atau Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat, tetap dapat
diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%. Setelah
jangka waktu itu maka dikenakan sanksi pidana.
8. SURAT KETETAPAN PAJAK
KURANG BAYAR TAMBAH (SKPKBT)
1. Pengertian SKPKBT
Surat ketetapan pajak
yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
2. Penerbitan
Diterbitkan apabila
ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang
setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan.
3. Fungsi
a. Koreksi atas jumlah
yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk
mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih
pajak.
4. Sanksi
Jumlah kekurangan pajak
yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi administrasi berupa
kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan
tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka
penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
5. Jangka Waktu penerbitan
SKPKBT
Dalam jangka waktu lima
tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian TAhun
Pajak, atau Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat, tetap dapat
diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%. Setelah
jangka waktu itu maka dikenakan sanksi pidana.
9. SURAT KETETAPAN
PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)
1. Pengertian SKPLB
Adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit
pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
2. Penerbitan SKPLB
Diterbitkan setelah dilakukan
pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
diterbitkan untuk:
a. Pajak Penghasilan
apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
b. Pajak Pertambahan
Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang
terutang. jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran
dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
tersebut.
c. Pajak Penjualan atas
Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah
pajak yang terutang.
3. Fungsi
Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan
pembayaran pajak.
10. SURAT KETETAPAN
PAJAK NIHIL (SKPN)
1. Pengertian SKPN
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok
pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak.
2. Penerbitan SKPN
Diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah
kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang
terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada
pembayaran pajak.
11. SURAT TAGIHAN PAJAK
(STP)
1. Pengertian STP
Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau
sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
2. Penerbitan STP
Dikeluarkan apabila:
a. Pajak penghasilan
dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
b. Dari hasil
penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis
dan/atau salah hitung.
c. Wajib Pajak dikenai
sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
d. Pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau
membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
e. Pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara
lengkap.
f. Pengusaha Kena Pajak
melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
g. Pengusaha Kena Pajak
yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.
3. Fungsi
a. Sebagai koreksi atas
jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
b. Sarana mengenakan
sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c. Alat untuk menagih
pajak.
4. Sanksi Administrasi
STP
a. Jumlah kekurangan
pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya
Surat Tagihan Pajak.
b. Terhadap Pengusaha
Kena Pajak selain wajib menyetor pajak yang terutang dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
c. Terhadap Pengusaha
Kena Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari
jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan SKPKPP
sampai dengan tanggal penerbitan STP dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
bulan.
5. Kekuatan Hukum STP
Mempunyai kekuatan hokum yang sama dengan surat ketetapan
pajak, sehingga dalam hal penagihannyadapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
12. KEBERATAN DAN
BANDING
1. Tata cara
Penyelesaian Keberatan
a. Wajib Pajak dapat mengajukan
keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB).
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
5. Pemotongan atau
pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
b.Keberatan diajukan
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak
terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
c. Keberatan harus
diajukan dalam jangka waktu 3 (bulan) sejak tanggal surat, tanggal pemotongan
atau pemungutan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka
waktu ini tidak dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
d. Keberatan yang tidak
memenuhi prsyaratan sebagaiman dimaksud pada poin b dan c tidak dianggap
sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
e. Tanda penerimaan Surat
Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau tanda
pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat melalui bukti penerimaan Surat
Keberatan.
f. Direktorat Jenderal
Pajak dalam jangka waktu 12 (bulan) sejak tanggal Surat Keberatan diterima,
harus memberi keputusan.
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
• Mengabulkan
seluruhnya.
• Mengabulkan sebagian.
• Menolak.
• Menambah besarbya
jumlah pajak yang terutang.
g. Apabila dalam jangka
waktu 12 bulan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
h. Pengajuan keberatan
tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksaan penagihan pajak.
i. Apabila pengajuan
keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % sebualn (maksimal 24
bulan) dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran
pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Kebetratan.
Catatan:
a. Dalam mengajukan
keberatan Wajib Pajak dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan
secara tertulis hal-hal mengenai dasar pengenaan pajak, perhitungan rugi,
pemotongan atau pemungutan pajak.
b. Sebelum surat
keputusan keberatan diterbitkan Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan
atau penjelasan tertulis.
2. Tata cara
Penyelesaian Banding
a. Wajib Pajak dapat
mengjukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan
mengenai kebertannya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
b. Banding diajukan
dalam 3 bulan sejak tanggal keberatan dikeluarka, dengan cara:
1. Tertulis dalam
Bahasa Indonesia.
2. Mengemukakan
alasan-alasan yang jelas dan bukti yang diperlukan.
3. Melampirkan salinan
Surat Keputuan Keberetan.
c. Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan
akhir dan bersifat tetap.
d. Permohonan banding
tidak menunda kewajiban pembayaran pajak yang bersangkutan.
e. Apabila pengajuan
banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran
dikembalikan dengan ditambah bunga sebesar 2% sbulan (maksimal 24 bulan)
dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkam kelebihan pembayara pajak
sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.
13. DALUWARSA PENAGIHAN
PAJAK
Hak untuk melakukan
penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak
daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan. Daluwarsa
penagihan pajak tertangguh apabila:
1. Diterbitkan Surat Paksa.
2. Ada pengakuan utang
pajak dari Wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
3. Diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
4. Dilakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan.
14. PEMERIKSAAN
1. Pengertian
Serangkaian kegiatan
untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
2. Sasaran Pemeriksaan
Yang menjadi sasaran
pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya:
a. Interpretasi UU yang
tidak benar.
b. Kesalahan hitung.
c. Penggelapan secara
khusus dari penghasilan.
d. Pemotongan dan
pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan Wajib Pajak dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya.
3. Tujuan Pemeriksaan
a. Menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakn dalam rangka memberikan kepastian hukum,
keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak.
b. Dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
4. Wewenang Memeriksa
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka
meaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
5. Prosedur Pemeriksaan
a. Petugas pemeriksa
harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkan kepada
Wajib Pajak yang diperiksa.
b. Wajib Pajak yang
diperiksa harus:
1) Memperlihatkan
dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak.
2) Memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan
memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
3) Memberi keterangan
yang diperlukan.
c. Bila Wajib Pajak
terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasikan, maka pada saat diperiksa kewajiban
itu harus ditiadakan.
d. Direktur Jenderal
Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.
15. PENYIDIKAN
1. Pengertian
Serangkaian tindakan
yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
2. Penyidik
Penyidik adalah pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
3. Wewenang Penyidik
a. Meminta keterangan
dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana
di bidang perpajakan.
b. Memeriksa buku,
catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
c. Meminta bantuan
tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan.
d. Memotret seseorang
yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
e. Memanggil orang
untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
4. Kewajiban Penyidik
Penyidik sebagaimana
memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara RI sesuai dengan
ketentuan yang diatur UU Hukum Acara Pidana.
16. HAK DAN KEWAJIBAN
WAJIB PAJAK
1. Kewajiban Wajib
Pajak
a. Mendaftarkan diri
untuk mendapatkan NPWP.
b. Melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai PKP.
c. Menghitung dan
membayar sendiri pajak dengan benar.
d. Mengisi dengan benar
SPT (diambil sendiri) dan memasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas
waktu yang ditentukan.
e. Jika diperiksa wajib
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak.
Serta memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang
perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
f. Apabila dalam waktu
mengungkapkan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta,
Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh
permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
2. Hak - Hak Wajib
Pajak
a. Mengajukan surat
keberatan dan surat banding.
b. Menerima tanda bukti
pemasukan SPT.
c. Melakukan pembetulan
SPT yang telah dimasukkan.
d. Mengajukan permohonan
penundaan penyampaian SPT.
e. Mengajukan
permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
f. mengajukan
permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.
g. Meminta pengembalian
kelebihan pembayaran pajak.
h. Mengajukan
permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan
pajak yang salah.
i. Memberi kuasa kepada
orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
j. Meminta bukti pemotongan
atau pemungutan pajak.
k. Mengajukan keberatan
dan banding.
17. KEWAJIBAN PEMBUKUAN
1. Pembukuan adalah
suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan
biaya, serta sejumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada
setiap Tahun Pajak berakhir.
2. Wajib pajak orang
pribadi ang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan
di Indonesia, wajib menyelengarakan pembukuan.
3. Wajib pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan
menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto dan Wajib Pajak orang pribadi
yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dikecualikan dari
kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Yang
dimaksud pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang
peredaran bruto dan atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung
jumlah pajak yang terutang.
4. Pembukuan dan
pencatatan harus:
a. Diselenggarakan
dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan usaha sebenarnya.
b. Diselenggarakan di
Indonesia.
c. Menggunakan huruf
latin dan angka arab.
d. Menggunakan satuan
mata uang rupiah dan uang asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
e. Dalam bahasa Indonesia
atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
f. Diselenggarakan
dengan prinsip taat asas dan dengan accrual basis atau cash basis. Perubahan
atas metode pembukuan dan pencatatan harus mendapatkan persetujuan dari
Direktur Jenderal Pajak.
Pencatatan/pembukuan serta dokumen-dokumen lain harus disimpan selama 10 tahun. Tempat penyimpanan dokumen tersebut untuk Wajib Pajak orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal dan untuk Wajib Pajak badan, di tempat kedudukan.
Pencatatan/pembukuan serta dokumen-dokumen lain harus disimpan selama 10 tahun. Tempat penyimpanan dokumen tersebut untuk Wajib Pajak orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal dan untuk Wajib Pajak badan, di tempat kedudukan.
5. Sanksi Tidak Memenuhi
Kewajiban Pembukuan
a. Tidak mengadakan
pembukuan/pencatatan, pajak yang terutang ditetapkan dengan SKP ditambah sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100%, dan khusus untuk PPh pasal 29
ditambah kenaikan sebesar 50%.
b. Dengan sengaja:
1. Memperhatiklan
pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah
benar.
2. Tidak melakukan
pembukuan/pencatatan.
3. Tidak memperlihatkan
atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya. Dipidana dengan
penjara selam-selamanya 6 tahun dan denda setinggi-tingginya 4 kali dari jumlah
pajak yang kurang atau tidak dibayar.
18. SANKSI PERPAJAKAN
Merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang -
undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau
dengan kata lain merupakan alat pencegah agar Wajib Pajak tidak melanggar norma
perpajakan. Dalam undang - undang perpajakan dikenal dua macam sanksi. Sanksi
administrasi yang merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang
berupa bunga dan kenaikan. Dan sanksi pidana yang merupakan siksaan atau
penderitaan, merupakan suatu alat terakhir atau benteng hokum yang digunakan
fiskus agar norma perpajakan dipatuhi.
PENUTUP
KESIMPULAN
Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang sehingga dapat dipaksakan
dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa
berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan
jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga yang mengelola pajak
di Indonesia adalah Direktorat Jendral Pajak yang merupakan salah satu
Direktorat Jendral yang ada di bawah naungan Kementrian Keuangan Negara
Republik Indonesia. Pajak juga dilengkapi dengan Undang-undang No.6 Tahun 1983 mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
B. SARAN
Setiap warga negara
sebagai wajib pajak hendaknya membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang telah
ditentukan dalam Undang-undang No.6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan di mana dalam Undang-undang tersebut diatur tentang bagaimana
seorang wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tersebut. Sehingga diharapkan setiap
wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik dan benar.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia
http://dwi
martani.blogspot.com
No comments:
Post a Comment