HARMONISASI NILAI-NILAI DALAM PEMANFAATAN TANAH
PENDAHULUAN
Tanah merupakan kebutuhan
hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia
hidup dalam melakukan aktivitas diatas tanah sehingga setiap saat
manusia selalu
berhubungan dengan tanah, dapat dikatakan hampir semua kegiatan
hidup manusia
baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan
tanah. Tanah memiliki peran yang sangat penting artinya dalam kehidupan
Bangsa Indonesia ataupun dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang
diselenggarakan
sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pada saat
manusia mati masih membutuhkan tanah untuk penguburannya sehingga begitu pentingnya
tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki
dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu
sengketa didalam masyarakat, sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara
dua pihak atau lebih yang salah satu melakukan perbuatan melawan hukum.
Untuk mencegah masalah tanah tidak
sampai menimbulkan konflik kepentingan dalam masyarakat, diperlukan pengaturan,
penguasaan dan penggunaan tanah atau dengan kata lain disebut dengan hukum
tanah. Dalam pelaksanaan ketentuan tersebut maka diundangkanlah Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dengan
diundangkannya UUPA, berarti sejak saat itu Indonesia telah memiliki Hukum
Agraria Nasional yang merupakan warisan kemerdekaan setelah pemerintahan
.kolonial Belanda.
Tentunya manfaat tanah itu sangat
berarti bagi kehidupan makhluk hidup di dunia ini. Namun, dari manfaat tanah
tersebut mengandung nilai-nilai di dalamnya. Sehingga penulis akan
memaparkannya pada paper yang berjudul “Harmonisasi nilai-nilai tanah”
PEMBAHASAN
Tanah
merupakan lapisan terluar dari permukaan bumi serta merupakan hasil pelapukan
batuan dan bahan organik yang hancur akibat proses bahan organik yang hancur
akibat proses alam. Pada dasarnya, tanah berasal dari alam. Pada dasarnya,
tanah berasal dari alam.
Pada
dasarnya, tanah berasal dari batu-batuan. Proses pembentukan tanah dipengaruhi
oleh beberapa unsur penting seperti iklim, bahan induk, organisme, topografi
dan waktu. Proses pembentukan tanah berlangsung secara terus menerus sehingga
kemungkinan terdapat bahan (unsur) pada tanah yang bertambah maupun yang
hilang.
Berikut manfaat sumber daya tanah untuk
kehidupan, yaitu;
1.
Nilai produksi
Penyediaan unsur hara untuk tumbuhan. Ketersediaan unsur hara yang dibutuhkan
oleh tumbuhan merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi tingkat
produksi suatu tumbuhan. Jumlah dan jenis unsur hara yang tersedia di tanah dan
dibutuhkan oleh tumbuhan haruslah sesuai dan seimbang.
2.
Penyedia makanan
untuk biota tanah. Tanah menjadi habitat pengurai yang menguraikan sisa
organisme mati menjadi bahan makanan yang dibutuhkan oleh tanaman dan organisme
lain.
3.
Nilai lokasi Sebagai
habitat hidup dan melakukan kegiatan. Tanah merupakan tempat manusia dan
makhluk hidup lainnya melakukan kegiatannya. Di dalam tanah, hidup pula
berbagai organisme tanah, misalnya cacing tanah.
4.
Sumber bahan
baku barang kerajinan atau perabot rumah tangga. Kandungan tanah liat dapat di
manfaatkan manusia untuk membuat batu bata, barang-barang seni dan kerajinan,
maupun alat-alat rumah tangga. Tanah liat juga dapat dimanfaatkan salah satunya
sebagai bahan baku genteng penutup atap rumah atau bangunan.
5.
Nilai ekologi,
yaitu mampu menyerap dan menimpan air (melindungi tata air), menekan erosi,
serta menjaga kesuburan tanah.
6.
Mengandung
barang tambang atau bahan galian yang berguna untuk manusia.
7.
Nilai Ekonomi
Maksud utama dari nilai ekonomi tanah adalah bahwa tanah
dapat diperjualbelikan, tanah juga mempunyai nilai ekonomi yang tinggi selain
itu tanah dapat dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kehidupan dan meningkatkan
pendapatan. Memiliki nilai ekonomis yaitu sebagai aset yang dapat disewakan
atau diperjual belikan.
Misalnya;
ü
Tanah
yang di jual untuk dipergunakan sebagai perumahan akan menjadi mahal harganya.
ü Tanah yang digunakan untuk
pertanian, perkebunan
ü Tanah yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan
batu bata seperti yang terjadi di daerah Klaten.
Pada umumnya masyarakat yang mempunyai tanah yang
luas akan dipandang sebagai kaum berada artinya tanah dapat dijadikan tolak
ukur kekayaan seseorang.
Karena tanah merupakan kekayaan seseorang yang tidak tampak.
8.
Nilai
Sosial-Kultural
Nilai sosial
budaya dari tanah ini
tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain karena keduanya saling
mempengaruhi. Relasi petani dengan tanah mempunyai aspek sosial. Diatas tanah
hidup kelompok masyarakat dengan bermacam-macam struktur dan aktifitasnya.
Disini terjadi relasi antara manusia. Tanah merupakan sumber ekonomis yang
sangat menentukan manusia. Tanah dibutuhkan manusia antara lain untuk
mendirikan rumah, mendirikan tempat usaha dan tempat peristirahatan terakhir,
karena beraspek sosial, tanah dapat menjadi sumber konflik dalam suatu
masyarakat jika pemilikannya tidak merata. Relasi dengan tanah mengacu kepada
perkembangan budaya masyarakat dan pandangan hidup masyarakat.
Pandangan hidup orang yang tinggal dipedesaan
berbeda dengan pandangan hidup orang kota. Dimana orang kota cenderung bersikap
individualisme dibanding dengan orang desa yang bercirikan gotong royong (sikap
kolektif). Adanya arus globalisasi dan pembangunan sedikit banyak telah
mengubah sikap hidup dan sekaligus nilai-nilai yang dulu dipegang.
Konflik-konflik kepentingan ditimbulkan oleh gerak perubahan yang terjadi
didalam masyarakat pada umumnya.
Sebagai contoh ; jika orang yang tinggal di desa lebih suka mngadakan hajatan
di rumahnya sendiri, lain halnya dengan masyrakat kota yang cenderung
individual dan sering kali mengadakan hajatan di gedung-gedung serba guna
maupun hotel-hotel yang mewah.
9.
Aspek
Yuridis
Bahwa orang mengharapkan adanya kepastian akan hak
milik atas tanahnya, tidak dapat disangkal. Perjuangan-perjuangan bagi adanya
kepastian akan hak milik itu sudah diusahakan sejak lama sesuai dengan
perkembangan kesadaran akan hak asasi manusia, pada zaman pra-kolonial, hak
milik sepenuhnya ada pada raja. Namun pada praktiknya para pengolah tanah bisa
mengadakan jual beli tanah. Disitu tampak adanya pengakuan atas hak milik
tanah. Ketika ada masalah, orang-orang asing yang tidak punya hak atas tanah
menjarah tanah Indonesia, dikeluarkanlah UU pertanahan tahun 1870, UU ini
membuat tidak legal bagi orang asing dalam soal pemilikan tanah.
Sekarang ini
masyarakat sudah merasa aman karena tanah yang mereka miliki sudah mempunyai
surat yang secara sah di lindungi oleh hokum. Walaupun pada kenyataannya jika
tanah tersebut di gunakan untuk kepentingan bersama maka masyarakat wajib
memberikannya dan mendapat ganti rugi yang sepadan dari pemerintah.misalnya
saja ; jika tanah milik seseorang ingin digunaka pemerintah untuk pembuatan
jalan tol, maka masyarakat harus memberikan dan berhak mendapat ganti rugi dari
pemerintah.
10. Aspek
Pertahanan-Keamanan (Hankam)
Dalam aspek ini tanah sebagai salah satu faktor
penentu dalam mempertahankan pertahanan dan keamanan suatu wilayah/ negara.
Misalnya didaerah perbatasan terjadi pergeseran patok wilayah, yang mana hal
itu dapat memicu terjadinya konflik. Misalnya : konflik yang terjadi di perbatasan
antara Kalimantan dengan Malaysia.
11.
Aspek politik
Tanah
mempunyai aspek politik karena tanah adalah bagian integral wilayah negara.
Aspek politik manusia adalah aspek masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam
konteks ini tanah merupakan faktor yang mendukung tindakan-tindakan yang
menyangkut kepentingan-kepentingan umum/masyarakat. Dalam rangka kepentingan
umum itulah peran penguasa seharusnya berlaku seadil-adilnya.
Masalahnya,
kekuasaan negara di Indonesia dewasa ini tidak diimbangi oleh kekuatan civil
society. Artinya : kekuasaan eksekutif (pemerintah) jauh lebih kuat dari pada
kekuatan rakyat. Padahal di
dalam UUD 1945 telah di jelaskan bahwa kedaulatan Negara berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Akibatnya,
banyak kasus penggusuran tanah dilakukan dengan sarana kekuasan. Kasus penggusuran tanah itu sering terjadi korban,
dan masyarakat kecillah yang banyak menjadi korbannya. Contohnya; penggusuran
PKL dengan alasan untuk keindahan kota.
Dengan mengetahui kmanfaat sumber daya tanah ini,
kita dapat menjaga dan melestarikannya serta menghindari pencemaran.
PENUTUP
Tanah
merupakan lapisan terluar dari permukaan bumi serta merupakan hasil pelapukan batuan
dan bahan organik yang hancur akibat proses bahan organik yang hancur akibat
proses alam. Manfaat sumber daya tanah untuk kehidupan, yaitu;
1.
Nilai produksi
2.
Nilai ekonomi
3.
Nilai lokasi
4.
Nilai politik
5.
Nilai sosial
6.
Nilai budaya
7.
Nilai ekologi
8.
Nilai pertahanan
dan keamanan
9.
Nilai yurudis
10. Nilai sosial-kultural
DAFTAR PUSTAKA
Mustafa Bachsan 1988. Hukum
Agraria Dalam Perspektif. Bandung : Remadja Karya CV
Perangin Effendi 1994. Huku
Agraria di Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
No comments:
Post a Comment