Hukum Agraria


HARMONISASI NILAI-NILAI DALAM PEMANFAATAN TANAH

PENDAHULUAN

            Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup dalam melakukan aktivitas diatas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah, dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Tanah memiliki peran yang sangat penting artinya dalam kehidupan Bangsa Indonesia ataupun dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pada saat manusia mati masih membutuhkan tanah untuk penguburannya sehingga begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa didalam masyarakat, sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara dua pihak atau lebih yang salah satu melakukan perbuatan melawan hukum.
            Untuk mencegah masalah tanah tidak sampai menimbulkan konflik kepentingan dalam masyarakat, diperlukan pengaturan, penguasaan dan penggunaan tanah atau dengan kata lain disebut dengan hukum tanah. Dalam pelaksanaan ketentuan tersebut maka diundangkanlah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dengan diundangkannya UUPA, berarti sejak saat itu Indonesia telah memiliki Hukum Agraria Nasional yang merupakan warisan kemerdekaan setelah pemerintahan .kolonial Belanda.
            Tentunya manfaat tanah itu sangat berarti bagi kehidupan makhluk hidup di dunia ini. Namun, dari manfaat tanah tersebut mengandung nilai-nilai di dalamnya. Sehingga penulis akan memaparkannya pada paper yang berjudul “Harmonisasi nilai-nilai tanah”

PEMBAHASAN
                                                                                               
            Tanah merupakan lapisan terluar dari permukaan bumi serta merupakan hasil pelapukan batuan dan bahan organik yang hancur akibat proses bahan organik yang hancur akibat proses alam. Pada dasarnya, tanah berasal dari alam. Pada dasarnya, tanah berasal dari alam.
            Pada dasarnya, tanah berasal dari batu-batuan. Proses pembentukan tanah dipengaruhi oleh beberapa unsur penting seperti iklim, bahan induk, organisme, topografi dan waktu. Proses pembentukan tanah berlangsung secara terus menerus sehingga kemungkinan terdapat bahan (unsur) pada tanah yang bertambah maupun yang hilang.
Berikut manfaat sumber daya tanah untuk kehidupan,  yaitu;
1.      Nilai produksi Penyediaan unsur hara untuk tumbuhan. Ketersediaan unsur hara yang dibutuhkan oleh tumbuhan merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi tingkat produksi suatu tumbuhan. Jumlah dan jenis unsur hara yang tersedia di tanah dan dibutuhkan oleh tumbuhan haruslah sesuai dan seimbang.
2.      Penyedia makanan untuk biota tanah. Tanah menjadi habitat pengurai yang menguraikan sisa organisme mati menjadi bahan makanan yang dibutuhkan oleh tanaman dan organisme lain.
3.      Nilai lokasi Sebagai habitat hidup dan melakukan kegiatan. Tanah merupakan tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatannya. Di dalam tanah, hidup pula berbagai organisme tanah, misalnya cacing tanah.
4.      Sumber bahan baku barang kerajinan atau perabot rumah tangga. Kandungan tanah liat dapat di manfaatkan manusia untuk membuat batu bata, barang-barang seni dan kerajinan, maupun alat-alat rumah tangga. Tanah liat juga dapat dimanfaatkan salah satunya sebagai bahan baku genteng penutup atap rumah atau bangunan.
5.      Nilai ekologi, yaitu mampu menyerap dan menimpan air (melindungi tata air), menekan erosi, serta menjaga kesuburan tanah.
6.      Mengandung barang tambang atau bahan galian yang berguna untuk manusia.
7.      Nilai Ekonomi
Maksud utama dari nilai ekonomi tanah adalah bahwa tanah dapat diperjualbelikan, tanah juga mempunyai nilai ekonomi yang tinggi selain itu tanah dapat dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kehidupan dan meningkatkan pendapatan. Memiliki nilai ekonomis yaitu sebagai aset yang dapat disewakan atau diperjual belikan.
Misalnya;
ü  Tanah yang di jual untuk dipergunakan sebagai perumahan akan menjadi mahal harganya.
ü  Tanah yang digunakan untuk pertanian, perkebunan
ü  Tanah yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan batu bata seperti yang terjadi di daerah Klaten.
Pada umumnya masyarakat yang mempunyai tanah yang luas akan dipandang sebagai kaum berada artinya tanah dapat dijadikan tolak ukur kekayaan seseorang. Karena tanah merupakan kekayaan seseorang yang tidak tampak.
8.      Nilai Sosial-Kultural
Nilai sosial budaya dari tanah ini tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain karena keduanya saling mempengaruhi. Relasi petani dengan tanah mempunyai aspek sosial. Diatas tanah hidup kelompok masyarakat dengan bermacam-macam struktur dan aktifitasnya. Disini terjadi relasi antara manusia. Tanah merupakan sumber ekonomis yang sangat menentukan manusia. Tanah dibutuhkan manusia antara lain untuk mendirikan rumah, mendirikan tempat usaha dan tempat peristirahatan terakhir, karena beraspek sosial, tanah dapat menjadi sumber konflik dalam suatu masyarakat jika pemilikannya tidak merata. Relasi dengan tanah mengacu kepada perkembangan budaya masyarakat dan pandangan hidup masyarakat.
Pandangan hidup orang yang tinggal dipedesaan berbeda dengan pandangan hidup orang kota. Dimana orang kota cenderung bersikap individualisme dibanding dengan orang desa yang bercirikan gotong royong (sikap kolektif). Adanya arus globalisasi dan pembangunan sedikit banyak telah mengubah sikap hidup dan sekaligus nilai-nilai yang dulu dipegang. Konflik-konflik kepentingan ditimbulkan oleh gerak perubahan yang terjadi didalam masyarakat pada umumnya. Sebagai contoh ; jika orang yang tinggal di desa lebih suka mngadakan hajatan di rumahnya sendiri, lain halnya dengan masyrakat kota yang cenderung individual dan sering kali mengadakan hajatan di gedung-gedung serba guna maupun hotel-hotel yang mewah.


9.      Aspek Yuridis
Bahwa orang mengharapkan adanya kepastian akan hak milik atas tanahnya, tidak dapat disangkal. Perjuangan-perjuangan bagi adanya kepastian akan hak milik itu sudah diusahakan sejak lama sesuai dengan perkembangan kesadaran akan hak asasi manusia, pada zaman pra-kolonial, hak milik sepenuhnya ada pada raja. Namun pada praktiknya para pengolah tanah bisa mengadakan jual beli tanah. Disitu tampak adanya pengakuan atas hak milik tanah. Ketika ada masalah, orang-orang asing yang tidak punya hak atas tanah menjarah tanah Indonesia, dikeluarkanlah UU pertanahan tahun 1870, UU ini membuat tidak legal bagi orang asing dalam soal pemilikan tanah.
Sekarang ini masyarakat sudah merasa aman karena tanah yang mereka miliki sudah mempunyai surat yang secara sah di lindungi oleh hokum. Walaupun pada kenyataannya jika tanah tersebut di gunakan untuk kepentingan bersama maka masyarakat wajib memberikannya dan mendapat ganti rugi yang sepadan dari pemerintah.misalnya saja ; jika tanah milik seseorang ingin digunaka pemerintah untuk pembuatan jalan tol, maka masyarakat harus memberikan dan berhak mendapat ganti rugi dari pemerintah.
10.  Aspek Pertahanan-Keamanan (Hankam)
Dalam aspek ini tanah sebagai salah satu faktor penentu dalam mempertahankan pertahanan dan keamanan suatu wilayah/ negara. Misalnya didaerah perbatasan terjadi pergeseran patok wilayah, yang mana hal itu dapat memicu terjadinya konflik. Misalnya : konflik yang terjadi di perbatasan antara Kalimantan dengan Malaysia.

11.  Aspek politik
Tanah mempunyai aspek politik karena tanah adalah bagian integral wilayah negara. Aspek politik manusia adalah aspek masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam konteks ini tanah merupakan faktor yang mendukung tindakan-tindakan yang menyangkut kepentingan-kepentingan umum/masyarakat. Dalam rangka kepentingan umum itulah peran penguasa seharusnya berlaku seadil-adilnya.
Masalahnya, kekuasaan negara di Indonesia dewasa ini tidak diimbangi oleh kekuatan civil society. Artinya : kekuasaan eksekutif (pemerintah) jauh lebih kuat dari pada kekuatan rakyat. Padahal di dalam UUD 1945 telah di jelaskan bahwa kedaulatan Negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Akibatnya, banyak kasus penggusuran tanah dilakukan dengan sarana kekuasan. Kasus penggusuran tanah itu sering terjadi korban, dan masyarakat kecillah yang banyak menjadi korbannya. Contohnya; penggusuran PKL dengan alasan untuk keindahan kota.
Dengan mengetahui kmanfaat sumber daya tanah ini, kita dapat menjaga dan melestarikannya serta menghindari pencemaran.

PENUTUP
            Tanah merupakan lapisan terluar dari permukaan bumi serta merupakan hasil pelapukan batuan dan bahan organik yang hancur akibat proses bahan organik yang hancur akibat proses alam. Manfaat sumber daya tanah untuk kehidupan,  yaitu;
1.      Nilai produksi
2.      Nilai ekonomi
3.      Nilai lokasi
4.      Nilai politik
5.      Nilai sosial
6.      Nilai budaya
7.      Nilai ekologi
8.      Nilai pertahanan dan keamanan
9.      Nilai yurudis
10.  Nilai sosial-kultural


DAFTAR PUSTAKA
Mustafa Bachsan 1988. Hukum Agraria Dalam Perspektif. Bandung : Remadja Karya CV
Perangin Effendi 1994. Huku Agraria di Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada




No comments:

Post a Comment